KPU

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)

Setelah mengetahui pengertian PPK, maka selanjutnya kamu harus mengetahui pengertian PPS. PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. 

Panitia ini dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sehingga wilayah kerja PPS adalah di tingkat kelurahan.

Anggota dari PPS terdiri dari 3 orang dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota dengan ketentuan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Mengutip dari laman yang sama, tugas pps dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut. 

BACA JUGA:RJ Kejari Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1.433 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Berlebih

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

BACA JUGA:Catat! 5 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Melinjo, Siapa Saja?

BACA JUGA:Topping Off Hotel Swiss-Belinn Bengkulu: Ikon Baru di Kawasan Bencoolen Mall Superblock

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: