Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat
Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan, dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Atas perbuatannya, TG telah melanggar pasal primer, pasal 2 subsirer pasal 3 UU tindak pidana korupsi," ujar Marjeck.
BACA JUGA:Distan Sebut Irpom dan Sumur Bor di Desa Sarimulyo Akan Dibangun Melalui Dana CSR PLN
BACA JUGA:Abrasi Lamban Ditangani Sebabkan Gedung Konservasi Penyu di Bengkulu Tengah Ambruk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: