KPU

Pemdes Kota Agung Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Kerugian Negara Rp320 Juta

Pemdes Kota Agung Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Kerugian Negara Rp320 Juta

Kasat Reskrim Seluma Iptu Prengki Sirait, Selasa 10 Desember 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: