KPU

Kebijakan Baru, 530 Pelamar TMS CPNS dan PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Bisa Daftar Tahap ll

Kebijakan Baru, 530 Pelamar TMS CPNS dan PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Bisa Daftar Tahap ll

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, S.Sos.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 bisa melamar kembali pada seleksi tahap 2. Kebijakan ini tertuang dan ditandatangani oleh menteri PANRB Rini Widyantini. 

Dalam regulasi ini, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan pelamar yang dinyatakan TMS dari hasil seleksi administrasi. 

Baik untuk seleksi CPNS maupun seleksi PPPK tahap 1 serta masyarakat yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. 

Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 bisa melamar kembali pada seleksi tahap 2. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Catat Kecelakaan Kapal Nelayan Dominasi Sepanjang Tahun 2024

Sedangkan untuk pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar atau SKD tidak bisa ikut mendaftar. 

Hal ini sampaikan langsung oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, S.Sos.

BACA JUGA:Wabup Seluma Sebut Seragam Dinas PPPK Sama dengan PNS

"Untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 bisa melamar kembali pada seleksi tahap 2, namun untuk pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar atau SKD tidak bisa ikut mendaftar," ujar Gunawan Suryadi. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil SKB CPNS Formasi 2024 Akhir Desember

Lanjut Kepala Dinas BKD, nantinya 3 jenis pelamar ini bisa melamar di 4 jenis jabatan yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional. 

Di Pemerintah Provinsi Bengkulu 530 pelamar TMS yang bisa melamar kembali dalam pengadaan ASN PPPK tahap 2. 

Ke-530 pelamar ini terdiri dari 489 pelamar TMS admnistrasi CPND, dan 41 pelamar TMS admnistrasi PPPK tahap 1. 

BACA JUGA:Polres Seluma Bentuk Tim Khusus untuk Razia Kendaraan Motor Bertangki Besar di SPBU

Tahap pendaftaran PPPK tahap 2 ini masih dibuka hingga 31 Desember mendatang. Pelamar yang memenuhi kriteria pun diimbau untuk kembali mendaftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: