KPU

Tahap Kedua, Polda Bengkulu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penimbunan Solar ke Jaksa

Tahap Kedua, Polda Bengkulu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penimbunan Solar ke Jaksa

Tahap Kedua, Polda Bengkulu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penimbunan Solar ke Jaksa--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Setelah selesai mengantri BBM, tersangka dibantu dengan orang suruhannya memindahkan bio solar ke jerigen besar.

Saat ditangkap, ada sekitar 12 jerigen berisi bio solar, belum ditambah bio solar yang masih ada ditangki kendaraan.

BACA JUGA:Tumit Kaki Pecah-pecah? 6 Obat Alami Ini Ampuh Mengatasinya, Cek Apa Saja!

BACA JUGA:Jaga Agar Tumit Kaki Tetap Mulus dan Anti Pecah-pecah dengan 5 Cara Mudah Ini, Lakukan dari Sekarang!

Sehingga total bio solar yang disita lebih kurang setengah ton dan keuntungan yang didapat Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.

Praktik tersebut sudah dilakukan oleh tersangka lebih kurang 1 tahun dan setiap melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh satu orang anak buah (saksi) dengan upah Rp 10 ribu setiap jerigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: