Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu Meningkat Selama 2024, Ini Kata Kapolresta

Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu Meningkat Selama 2024, Ini Kata Kapolresta

Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 67 dengan 86 tersangka kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polresta BENGKULU berhasil mengungkap 67 dengan 86 tersangka kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik, mengatakan untuk tahun 2024 kasus penyalahgunaan narkoba meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan didominasi ganja dan sabu. 

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Berpotensi Dipercepat Februari 2025

"Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 67 kasus penyalahgunaan narkoba, meningkat dari tahun lalu yang hanya 59 kasus. Untuk kasus paling banyak yakni penyalahgunaan sabu dan ganja," ujar Kapolresta Bengkulu, Kamis 2 Januari 2025.

Dari ungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut terdiri dari, sabu 44 kasus, ganja 22 kasus, tembakau sintetis gorila dan 1 kasus, pil nihil.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Dampingi Plt Gubernur Bengkulu Pantau Malam Tahun Baru 2025

Lebih lanjut Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba ini harus menjadi bahan evaluasi dan Satresnarkoba harus berjuang lebih keras lagi sehingga untuk tahun 2025 dapat diturunkan. 

"Dari pengungkapan kasus narkoba yang meningkat ini harus menjadi bahan intropeksi kami agar tahun depan kami dapat menurunkan angka kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolresta Bengkulu. 

BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem di Bengkulu Diperkirakan Masih Berlanjut hingga Akhir Januari

Selain itu Kapolresta Bengkulu mengimbau kepada masyarakat khusus anak muda agar menghindari narkoba yang dapat berdampak sangat buruk terhadap diri pribadi dan orang lain. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dukung Swasembada Pangan Melalui Program PAT

"Kita selalu ingatkan untuk menjauhi narkoba. Sebab narkoba ini adalah penyakit yang sangat buruk dalam segi hukum itu dilarang dan segi kesehatan itu sangat tidak baik," pungkasnya.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: