Tarif Pembuatan Paspor di Bengkulu Tahun 2025 Alami Penyesuaian, Ini Jenis dan Biayanya
Kasi Lantaskim Imigrasi I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit.--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku 60 hari setelah diundangkan, Penyesuaian Tarif Percepatan Paspor (PPP) untuk tahun 2025 telah dimulai sejak 18 Desember 2024 yang lalu.
Adapun di amanat Peraturan Pemerintah, disebutkan penyesuaian tarif baru tersebut dibagi menjadi masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, serta adanya pengemlompokan jenis paspor yaitu paspor elektronik dan non elektronik di masing-masing masa berlaku.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu
Dijelaskan oleh Kasi Lantaskim Imigrasi I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit bahwa untuk paspor biasa non elektronik yang masa berlakunya 5 tahun tarif percepatan paspor sebesar Rp350.000, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun Rp650.000.
Sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun tarif percepatan sebesar Rp650.000 serta paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Alami Inflasi Desember 2024, Komoditas Ini Penyebab Utama
"Yang membedakan dari tarif sebelumnya itu hanya berdasarkan jenis paspor, kalau paspor biasa non elektronik Rp 350.000 sedangkan paspor biasa elektronik Rp 650.000 mau 5 tahun atau 10 tahun itu harganya," kata Roy, Kamis 2 Januari 2025.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para pemohon pembuatan paspor dapat mengajukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Namun harus berdasarkan kuota yang dibuka oleh kantor Imigrasi Bengkulu setiap 3 bulan sekali dengan satu harinya melayani maksimal 140 pemohon.
BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Turun 19,55 persen, Didominasi Komoditas Batubara
Selain permohanan secara online, imigrasi Bengkulu juga membuka permohonan secara offline dimana layanan tersebut diperuntukan bagi layanan prioritas seperti pemohon disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah lima tahun hingga lansia.
"Ada dua cara untuk pemohon, ada online melalui aplikasi M-Pasor dan offline atau datang langsung ke kantor, tapi yang offline ini khusus untuk layanan prioritas seperti ibu hamil, teman-teman disabilitas, ibu menyusui, anak dibawah lima tahun dan lansia," jelasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Menangis di Persidangan, Minta Keringanan Hukuman
Adapun proses pembuatan paspor akan berlangsung selama 4 hari setelah para pemohon memasukan data yang di perlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: