Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Menangis di Persidangan, Minta Keringanan Hukuman
Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, pada Kamis 2 Januari 2025. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri BENGKULU kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota BENGKULU, pada Kamis 2 Januari 2025.
Perkara yang menyeret 2 orang terdakwa mantan Kepala Sekolah Iman Santoso dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Alokasikan Anggaran Sambungan Listrik Gratis di 2025
Dalam pembacaan pembelaan kedua terdakwa meminta keringan hukuman, dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara sebagian.
Terlebih lagi dalam perkara ini terdakwa mengaku berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi, bahwa kerugian negara tidak sebesar yang disebutkan dalam dakwaan.
BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu Meningkat Selama 2024, Ini Kata Kapolresta
Selain itu, kedua terdakwa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah untuk judi online, sempat menangis di dalam ruangan persidangan dan memeluk keluarganya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sis Sugiat enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan replik secara tertulis.
"Kita akan mengajukan replik secara tertulis," kata JPU Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Berpotensi Dipercepat Februari 2025
Dalam perkara ini kedua terdakwa merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar rupiah dengan modus pemalsuan tanda tangan dan mark up SPJ dan menggunakan uang korupsi tersebut untuk judi online.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut berbeda yakni terdakwa mantan Kepala Sekolah dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah subsider 4 bulan serta harus mengganti kerugian negara 227 juta rupiah atau hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Dampingi Plt Gubernur Bengkulu Pantau Malam Tahun Baru 2025
Sedangkan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: