Pemkot Bengkulu Tunda Pembayaran Pihak Ketiga Akibat Keterlambatan DBH
Pemerintah Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, dalam bentuk proyek yang direncanakan pada akhir 2024, harus ditunda akibat keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
(Ajeng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: