Kasus Rokok Ilegal di Bengkulu, Diduga Ada Jaringan Besar yang Beroperasi Sejak Lama
Baru-baru ini pihak Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pengedar rokok ilegal di Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Nasib Kades Kemang Manis Berada di Tangan Bupati
Jevi mengatakan, saat ini mereka juga sedang fokus menyoroti peredaran rokok ilegal atau non cukai di Provinsi Bengkulu.
Ada dugaan jaringan yang lebih besar lagi yang bahkan diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Perempuan Bersama Merampai Mimpi, Tumbuh Menginspirasi di Bunga Rampai-BTPN Syariah
“Ini harus kita ungkap, selain merugikan daerah dan negara juga telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini,” terang Jevi.
Jevi menyebut, tahun lalu pihak mereka telah mengirimkan surat ke Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan dugaan tersebut.
BACA JUGA:Lahan Eks Transmigrasi di Seluma Terbengkalai dan Dikuasai Pihak Lain, Pemkab Segera Telusuri
Surat bernomor: 010/SKLA/GMPB-PROV-BKL/X/2024 telah mereka layangkan pada tanggal 22 Oktober 2024 ke kantor Bea Cukai Bengkulu.
Jevi mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, didapati beberapa indikasi kebenaran beredarnya barang yang melanggar hukum tersebut.
BACA JUGA:Penyaluran DD 2025, Kanwil DJPb Bengkulu Tunggu Regulasi dari Pemda Kabupaten/Kota
Dirinya juga mengclaim, telah mengetahui dimana dan kemana saja rokok ilegal tersebut disebrakan. Bahkan termasuk sistem penyebaran hingga harga yang dibandrol, juga termasuk pihak mana saja yang terlibat pun sudah mereka ketahui.
“Kita berharap ini jadi perhatian serius, terutama bagi pihak Bea Cukai dan APH. Negara tentunya dirugikan dalam hal ini, apalagi sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Tangkap pemain besarnya jangan yang kecil-kecil aja,” pungkas Jevi.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: