Oknum Sopir Truk di Kota Bengkulu Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Lapor Polisi
Penasehat Hukum korban, Reno Andriansyah menjelaskan pelaku berinisial M-M yang merupakan sopir truk awalnya berkenalan di media sosial. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang remaja di Kota BENGKULU yang masih berusia 18 tahun bernisial D-M, melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polresta BENGKULU.
Penasehat Hukum korban, Reno Andriansyah menjelaskan pelaku berinisial M-M yang merupakan sopir truk awalnya berkenalan di media sosial. Setelah kenal, pelaku dan korban sepakat bertemu.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Usulkan 9.000 Alat Masak Listrik untuk 2025
Lalu korban dijemput oleh terlapor dan diajak ke lokasi kejadian. Pelaku lalu membujuk rayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab.
Keluarga yang tidak terima, ditambah lagi tidak ada itikad baik dari pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu.
Disebutkan Reno, peristiwa tersebut terjadi saat korban berusia 17 tahun atau tepatnya di pertengahan tahun 2024. Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan kemudian melanjutkan untuk berhubungan.
“Pelaku merupakan sopir truk, modusnya kenalan lewat medsos kemudian mengajak korban bertemu dan jalan hingga akhirnya melakukan hubungan dengan modus bertanggungjawab,” kata Reno.
BACA JUGA:12,54 Persen Penduduk Bengkulu Masih Miskin, Dominasi di Pedesaan
Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian terus menggali informasi dan mendalami bukti-bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan.
Sementara pihak keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: