Terdakwa Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Mohon Maaf ke Majelis Hakim, Tak Dapat Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Mohon Maaf ke Majelis Hakim, Tak Dapat Kembalikan Kerugian Negara --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 tidak akan kembalikan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa lantaran terdakwa tidak memiliki harta lagi. Hal ini juga diungkapkan pada beberapa persidangan termasuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui kedua terdakwa yang tidak akan kembalikan kerugian negara tersebut yakni mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.
Atas tindakannya kedua terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp804 juta dari hasil mengambil uang Dana desa untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu: Angka Kematian Tinggi dari Kelahiran di 2024
BACA JUGA:Kasus Pelanggaran Pagar PT Indomarco Prismatama Sejak Tahun 2022 Dilaaporkan, Baru Ada Tindak Lanjut
Di muka persidangan terdakwa Suardi sempat mengucapkan bahwa dirinya tidak akan kembalikan uang pengganti untuk kerugian negara.
Lantaran hartanya sudah habis, namun hasil dari korupsi dirinya masih ada satu bidang tanah.
Bahkan di persidangan pada tanggal 15 Januari 2025 lalu, terdakwa memohon maaf pada Majelis Hakim dan menyatakan untuk tidak akan kembalikan kerugian negara.
"Untuk kembalikan kerugian negara saya sudah tidak ada uang lagi. Dan saya secara pribadi meminta maaf yang sebesar besarnya. Namun ada satu bidang tanah hasil dari korupsinya dan itu silakan disita untuk menutupi kerugian negara," ungkap Suardi.
BACA JUGA:Daun Kedondong Punya Khasiat Ampuh Meredakan Nyeri Sendi, Cek Manfaatnya di Sini
BACA JUGA:2 Kades di Seluma Dikabarkan Lulus PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM
Sementara itu Penasihat (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa benar apa yang dikatakan para terdakwa mereka tidak ada uang lagi untuk kembalikan pada negara.
Dengan begitu mereka menyerahkan semuanya pada Majelis Hakim untuk masalah kerugian negara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: