Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Terdakwa Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Mohon Maaf ke Majelis Hakim, Tak Dapat Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Mohon Maaf ke Majelis Hakim, Tak Dapat Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Mohon Maaf ke Majelis Hakim, Tak Dapat Kembalikan Kerugian Negara --(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Kalau untuk kerugian negara memang klien kami tidak akan kembalikan kerugian negara sebab uang mereka tidak ada lagi," ungkap Endah.

Untuk itu pihaknya menyerahkan semuanya pada mejelis hakim poinnya mereka sudah mengakui dengan jujur bahwa mereka tidak akan kembalikan kerugian negara senilai Rp804 juta.

BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2025 Diklaim Sesuai Hasil Pengesahan

BACA JUGA:Polemik Honorer Siluman di Seluma, 179 SPTJM Dibatalkan

Dengan pengakuan secara jujur para terdakwa dan juga sudah bersikap koopertif pada persidangan maka hal tersebut pinta Endah untuk menjadi pertimbangan bagi JPU untuk merumuskan tuntutan.

“Harapanya dengan perbuatan baik terdakwa selama menjalani proses hukum bisa menjadi pertimbangan dalam merumuskan keputusan hukuman,” tutup Endah.

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bakal melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan Mantan Bendahara, Yudi Dinata.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Siapkan 10 Ribu Hektar Lahan, Upaya Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH menyebutkan hingga perkara berlanjut ke persidangan, kedua terdakwa sama sekali belum mencicil kerugian negara.

"Kedua terdakwa ini belum ada yang mencicil kerugian negara, apalagi sampai memulihkannya," ungkap Robby.

Lanjut Robby, jika kedua terdakwa tidak ada upaya mengembalikan hingga agenda putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap, untuk memulihkan kerugian negara, maka jaksa melalui juru sita Kejari Lebong melakukan asset tracing.

"Kalau para terdakwa ini belum ada yang mengembalikan kerugian negara maka asset tracing akan dilakukan," jelas Robby.

Bahkan jaksa sudah membidik aset terdakwa berupa satu bidang tanah, berpotensi disita untuk menutupi kerugian negara nantinya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Alokasikan Rp1,8 Miliar untuk Pemasangan 475 Lampu Jalan Baru

"Untuk memulihkan kerugian negara kita sudah membidik aset para terdakwa. Salah satunya ada satu bidang tanah dan untuk aset lainnya masih dalam penyelidikan," tutup Robby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: