Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak

Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyatakan bahwa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C miliknya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga tumpang tindih dengan perusahaan lain yang sedang mengurus izin di lokasi yang sa--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Bakal Dilengkapi Pusdalops untuk Perkuat Penanggulangan Bencana
Donni menambahkan, pemilik IUP sebaiknya segera melakukan pembebasan lahan yang telah mereka miliki izinnya agar tidak ada pihak lain yang mencoba mengurus izin di lokasi tersebut.
"Mereka harus melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa lahan yang dimaksud sudah bebas dari klaim pihak lain. Jika belum, hal itu bisa menjadi alasan ada pihak yang mengajukan izin," pungkasnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: