BPK Serahkan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu, Terdapat Sejumlah Temuan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun anggaran (TA) 2023-2024 terdapat sejumlah temuan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
4. Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Tidak Sesuai Ketentuan, Keuntungan Tidak Wajar, dan Terdapat Denda Keterlambatan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar;
6. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar; dan
7. Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar.
BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Pantau Progres Pertumbuhan Jagung Program Asa Cita Presiden Prabowo
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu antara lain:
1. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik;
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;
3. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu;
4. Memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah;
5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah;
6. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
7. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: