BPK Serahkan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu, Terdapat Sejumlah Temuan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun anggaran (TA) 2023-2024 terdapat sejumlah temuan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan BENGKULU menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tahun anggaran (TA) 2023-2024 terdapat sejumlah temuan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester II 2024 lalu.
BACA JUGA:Curi 80 Kilogram Ikan, Pemuda Asal Kota Bengkulu Diringkus Polisi
"Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Muhamad Toha Arafat.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai.
"Tujuh pokok hasil pemeriksaan yang perlu diperhatikan," katanya.
BACA JUGA:Curi Motor, Remaja 16 Tahun Asal Lubuk Linggau Diringkus Polisi
Ia menerangkan, sesui pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," sampainya.
BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Thaliburrahman Kembali Digondol Maling, Pelaku Berhasil Diamankan
Berikut temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Pemprov Bengkulu 2023-2024.
1. Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Menyusun Analisa Standar Belanja Fisik;
2. Proses Tender atas Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan;
3. Pemilihan Penyedia dan Pengawasan atas Pelaksanaan Kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Belum Sesuai Ketentuan serta Lebih Bayar;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: