Jual Adik Sepupu ke Pria Hidung Belang, Wanita di Bengkulu Tengah Diamankan

Jual Adik Sepupu ke Pria Hidung Belang, Wanita di Bengkulu Tengah Diamankan --(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ibu dua anak berinisial MW asal Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten BENGKULU Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres BENGKULU Tengah setelah tega menjual sepupunya sendiri ke pria hidung belang, bahkan perbuatan tersebut sudah dua kali dilakukan oleh ibu beranak dua tersebut.
Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi menjelaskan, kejadian tersebut bermula, saat pelaku berinisial MW mengajak pergi korban yang berinisial DE (14) ke sebuah pondok kebun yang berada di Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, Oktober 2024 lalu, pukul 22.00 WIB, setelah hampir 1 jam perjalanan, MW dan DE pun tiba di lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan seorang pria berinisial ED.
"Setelah sampai di pondok kebun, pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'Layani lanang iko, kalau idak, aku bunuh kau'," jelas AKP Junairi.
BACA JUGA:Mampu Menenangkan Kulit Kepala, Cek Manfaat Air Kelapa bagi Kesehatan di Sini
Lantaran takut dianiaya oleh pelaku, korban pun hanya bisa terdiam dan menuruti perintah pelaku, korban DE pun harus melayani nafsu bejat pria hidung belang tersebut, sementara pelaku MW menunggu di bawah pondok kebun.
"Setelah melakukan hubungan badan, MW mendapatkan bayaran dari pria hidung belang tersebut sebesar Rp 150 ribu," ungkap AKP Junairi.
Setelah itu, tak jauh dari lokasi tersebut, MW pun kembali membawa korban ke seorang pria lain yang berinisial SM untuk melakukan hubungan badan, sama hal seperti sebelumnya, tersangka MW memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayanai SM, dari tangan SM, MW juga menjual sepupu kandungnya itu dengan uang sebesar Rp 150 ribu.
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Air Kelapa Sehari-hari, Cek di Sini! Baik bagi Kesehatan Ibu Hamil
" Dari hasil uang yang diberikan oleh ED dan SM, MW mengambil uang sejumlah Rp 100 ribu, sedangkan korban DE dibelikan vocher internet dan makanan oleh pelaku." kata Akp Junairi.
Setelah kejadian itu, korban DE menglami trauma yang mendalam dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kedua orang tuanya, kabar dari sang anak tersebut sontak membuat marah orang tua korban. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti, pada 24 Desember 2024.
Pihak Polres Bengkulu Tengah pun langsung melakukan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Seperti melakukan visum, cek tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:54 Kasus Jembrana Ditemukan di Kecamatan Kampung Melayu
"Akhirnya kita berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MW yang merupakan sepupu korban sekaligus penjual korban, lalu dua pria yang melakukan persetubuhan dengan korban pun berhasil kita tangkap yakni ED dan SM," pungkas Junairi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: