Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Direktur CV LBN Ditetapkan Tersangka Atas Penipuan Dana Prakerin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu

Direktur CV LBN Ditetapkan Tersangka Atas Penipuan Dana Prakerin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penipuan. 

Diketahui Direktur LBN tersebut berinisial F-L melakukan penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu gagal berangkat praktik kerja industri (Prakerin) pada tanggal 17 Februari 2025 lalu.

Penetapan tersangka terhadap F-L tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, saat dikonfirmasi wartawan Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU

BACA JUGA:Pedagang UMKM di Kawasan DDTS Khawatirkan Pohon Mati yang Berpotensi Tumbang

Penetapan tersangka terhadap F-L sendiri dilakukan oleh Polresta Bengkulu setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Selanjutnya setelah melakukan mekanisme gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan F-L selaku Direktur CV LBN sebagai tersangka.

Tersangka F-L dianggap tidak bisa memenuhi tanggungjawab sesuai dengan kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu.

"Kita proses, ditetapkan tersangka itu 1 orang yaitu Direktur CV LBN saja," ungkap Sudarno.

BACA JUGA:Kejari Kembali Jadwalkan Pemanggilan 5 Mantan Pejabat Seluma Terkait Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:DLH Seluma Siapkan 3.556 Bibit Tanaman untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati

Sementara untuk istri F-L yaitu T-L selaku Pembantu Direktur CV LBN tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta.

Pasalnya penanggungjawab yang menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak Unihaz adalah atas nama F-L selaku penanggungjawab, dan tidak melibatkan TL istrinya.

"Kalau istrinya itu kan yang tercantum dalam kontrak itu hanya nama suaminya," kata Sudarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: