Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Seluma yang 3 Kali Mangkir Rapat

Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Seluma yang 3 Kali Mangkir Rapat

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, menyampaikan tatib yang baru sudah disepakati.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma wajib mematuhi tatib yang baru yang sudah disahkan. Salah satunya dilarang untuk mangkir atau tidak hadir pada rapat paripurna atau rapat umum lainnya sampai tiga kali.

Jika sampai tiga kali tak hadir, maka DPRD akan melaporkan kepada ketua partai, serta menyarankan agar anggota DPRD Seluma tersebut segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Bengkulu Cair Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, menyampaikan tatib yang baru sudah disepakati dan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Seluma.

"Kalau Tatib sebelumnya itu batas enam kali berturut tidak hadir, kalau sekarang tiga kali. Pada dasarnya secara garis besar tidak ada yang berubah masih tetap sama," ujar Waka I DPRD Seluma, Sabtu 15 Maret 2025.

BACA JUGA:Kemenag Seluma: Calon Jemaah Haji Tak Lulus Tes Kesehatan Batal Berangkat, Diganti CJH Cadangan

Menurutnya, tatib telah disempurnakan sesuai amanah PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, yakni anggota dewan yang melanggar tidak diberi surat teguran terlebih dulu, melainkan langsung akan disampaikan ke pimpinan partai langsung.

Kemudian Badan Kehormatan (BK) akan menindaklanjuti hasil laporan dari pimpinan dewan terhadap anggota dewan yang melanggar. Selanjutnya, hasil tindak lanjut tersebut akan disampaikan ke pimpinan partai yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Satu Unit Truk Ekspedisi Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter di Bengkulu Utara

"Kami menunggu laporan dari pimpinan, kalau tidak ada laporan kami tidak akan menindaklanjuti," tegasnya. 

DPRD Kabupaten Seluma sudah menetapkan peraturan DPRD Seluma tentang Tatib dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Seluma, yang berlangsung di ruang rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: