Walikota Bengkulu: PTT di 2026 Harus Gunakan Pihak Ketiga

Walikota Bengkulu: PTT di 2026 Harus Gunakan Pihak Ketiga

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 merupakan sebuah keharusan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan memastikan transisi ini berjalan dengan baik demi kesejahteraan tenaga kerja serta efektivitas anggaran daerah.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: