Kejari Seluma Periksa Empat Mantan Staf BPN Seluma, Satu Orang Tak Penuhi Panggilan

Kejari Seluma Periksa Empat Mantan Staf BPN Seluma, Satu Orang Tak Penuhi Panggilan

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, membenarkan adanya pemanggilan (pemeriksaan) terhadap keempat orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.

Tiga orang mantan Staf BPN Kabupaten Seluma mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma, sedangkan satu orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma pada saat itu mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Dewan Minta APH Selidiki Kasus Kematian Karyawan Tambak Udang di Desa Genting Juar

Pemeriksaan terhadap staff BPN Seluma tersebut diketahui karena mereka masih aktif saat kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, membenarkan adanya pemanggilan (pemeriksaan) terhadap keempat orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tinjau SMAN 5 Bengkulu Utara, Imbau Tak Ada Pungutan di Sekolah

Adapun ketiga mantan staf BPN Kabupaten Seluma yang kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri yakni berinisialkan, WS yang diketahui selaku mantan Kasi Pengukuran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta RI dan AM. Ketiganya saat ini sudah status pensiun. 

Sedangkan satu orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma yang tak menghadiri panggilan diketahui berinisialkan HA.

BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Satgas THR Idul Fitri 2025

"Iya, hari ini ada empat orang yang kita jadwalkan pemanggilan. Keempat merupakan mantan Kasi Pengukuran dan staf bidang pengukuran di BPN Kabupaten Seluma. Ada satu mantan staf yang tidak menghadiri panggilan," sampai Gufroni, Senin 17 Maret 2025.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan sejak pukul 1.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Ketiga mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Kumpulkan 311 Sampel Takjil, Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi

"Mereka kita mintai keterangan terkait dengan peta situasi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma," terang Gufroni.

Para mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011, yakni lahan yang berada di lokasi seputaran perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: