Syarat Bisa Mengaji bagi Calon Siswa Kota Bengkulu, Diknas: Anak SD Tidak Mutlak, SMP Wajib

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan (Diknas) Kota BENGKULU menegaskan bahwa syarat penerimaan siswa baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak mewajibkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai syarat mutlak. Namun, bagi calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi persyaratan wajib.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E., menyampaikan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bagi calon siswa SD memang dianjurkan, tetapi bukan persyaratan mutlak.
BACA JUGA:Walikota Sebut Indeks Pembangunan Manusia di Kota Bengkulu Tertinggi se-Sumatera
Ia menegaskan bahwa siswa SD yang belum bisa mengaji akan diajarkan selama proses pembelajaran di sekolah.
“Untuk siswa SD, syarat bisa mengaji tidak mutlak. Mereka akan diajarkan membaca Al-Qur’an saat sudah bersekolah. Namun, untuk siswa SMP, kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi syarat wajib,” ujar Denny Apriansyah Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Laki-laki dalam Kardus Gegerkan Warga Desa Cahaya Negeri
Ia menambahkan bahwa siswa yang telah menyelesaikan pendidikan SD seharusnya sudah memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, saat memasuki jenjang SMP, keterampilan tersebut harus sudah dimiliki.
“SMP itu sudah pasti harus bisa mengaji. Jika masih belum bisa, maka akan tetap diterima dengan pertimbangan tertentu, terutama berdasarkan sistem zonasi dan domisili. Namun, tetap diwajibkan belajar membaca Al-Qur’an,” jelasnya.
BACA JUGA:5 Perbedaan Jeruk Nipis dan Jeruk Limau, Jangan Sampai Salah Saat Gunakan Keduanya!
Denny juga menekankan bahwa pembelajaran mengaji tidak harus dilakukan di sekolah saja. Orang tua diharapkan turut serta dalam membimbing anak-anak mereka untuk bisa membaca Al-Qur’an, baik melalui Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), masjid, maupun lembaga pendidikan agama lainnya.
Kebijakan ini, lanjut Denny, sejalan dengan keinginan Wali Kota Bengkulu yang ingin memastikan tidak ada lagi siswa buta baca Al-Qur’an di kota tersebut.
BACA JUGA:Helmi Hasan Ciptakan Sinergi Pemprov dan Pemkot Bangun Bengkulu
Bagi siswa non-Muslim, aturan ini tidak diberlakukan, dan mereka akan menyesuaikan dengan pendidikan agamanya masing-masing.
“Ini bukan sekadar syarat masuk sekolah, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan dan budaya membaca Al-Qur’an sejak dini bagi siswa muslim,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: