Mantan Kadisos dan Bendahara Kesra Bengkulu Selatan Jalani Sidang Perdana
BETVNEWS,- Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana kesra di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu, di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Rabu (24/06) Siang, Dalam persidangan yang di ketuai majelis hakim, Fitrizal Yanto,SH, serta anggota hakim Nich Samara, S.H., M.H dan Yosi Astuty, S.H digelar melalui video confrence atau vicon. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marjek Ravilo, S.H mendakwa, terdakwa Mantan Kadisos Bengkulu Selatan Drs. Heriyadi dan Bendahara Kesra Bengkulu Selatan Nexke Yusita, S.E., A.k di dakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto Pasal 18 dan atau pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. "Keduanya kita dakwa dengan dengan dakwaan yang sama, dengan ancaman 4 tahun penjara" ujar jaksa penuntut umum. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Drs. Heriyadi, Saiful Anwar mengatakan, dari dakwaan jaksa penuntu umum ini, klientnya menjelaskan jika ia hanya menjalankan prosedur yang berlaku, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. "Ada 3 pasal yang di dakwa oleh jaksa penuntut umum untuk kliennya, silahkah pihak JPU untuk membuktikannya dalam persidangan sepanjutnya. Karena dari keterangan klien kami, terdakwa saat menjabat sebagai kabag kesra telah menjalani prosedur yang berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujarnya. Sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana koruspi terkait markup dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kesra tahun 2015 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, pihak kepolisan melakukan pengembangan terkait, penetapan tersangka ini, dengan di temukanya barang bukti baru, pihak kepolisian menahan terdakwa Nexke Yusita, S.E., A.k., lantaran ia tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 319 Juta. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: