dempo

Lahan di Bentiring Disebut Bukan Milik Pemerintah Kota

Lahan di Bentiring Disebut Bukan Milik Pemerintah Kota

    BETVNEWS - Persidangan kasus dugaan jual beli lahan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 berlanjut pada selasa (17/11) pagi. Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Riza Fauzi inii digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi, diantaranya Mustardi Mantan Manager Perum Perumnas, Safran Junaidi mantan Kabag Hukum pemkot, M Tahir ASN Kantor Camat Muara Bangkahulu.   Majelis hakim sempat mempertanyakan izin dari perumahan Grand Korpri ini kepada Mantan Kabag Hukum Safran Junaidi, lantaran dari bukti yang ada diketahui Pemerintah Kota Bengkulu memberikan izin lokasi dan menerbitkan izin rekomendasi lingkungan serta pajak.   Penasehat hukum terdakwa Dewi Hastuti, Hotma T. Sihombing mengatakan, pokok perkara ini mengarah kepada siapa yang memiliki lahan ini. Dari 10 orang saksi yang sudah hadir hingga kini belum ada saksi yang menyatakan lahan tersebut milik Pemerintah Kota Bengkulu.   "Dari sidang dengan pemeriksaan saksi, hingga kini 10 orang saksi yang hadir belum ada saksi yang menyatakan lahan tersebut milik Pemerintah Kota. Termasuk bukti dalam bentuk dokumen yang ada seperti izin lokasi Grand Korpri, izin rekomendasi lingkungan, pajak, dan sertifikat hak guna bangunan yang di terbitkan oleh pihak BPN," ujar Hotma T. Sihombing.   Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Malidin, Sofian Siregar mengatakan, dari keterangan saksi Safran Junaidi menjelasakan dirinya tak mengetahui apakah lahan tersebut sudah diterbitkan sertifikat yang menyatakan lahan ini milik Pemerintah Kota Bengkulu, dan semua keterangan saksi dinilai normatif. Semua peneribitan surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan oleh pihak Kantor Camat. Dari keterangan saksi juga mengatakan SKT ini dikeluarkan saat hari minggu dan hal itu tidak logis menurut pensehat hukum terdakwa Malidin.   "Dari kronologis keterangan saksi adanya kejanggalan, saat itu hanya pihak camat yang menerbitkan SKT, dan SKT tersebut diterbitkan pada hari Minggu, hal ini tidak logis," ujar Sofian Siregar.   Sidang kasus dugaan jual beli lahan pemerintah kota bengkulu tahun 2015 ini, akan dilanjutkan pada Selasa 24 november 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: