KPU

Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Anggota DPRD Lebong Dipolisikan

Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Anggota DPRD Lebong Dipolisikan

BETVNEWS - Lantaran menikah tanpa izin istri sah, R-Y warga Kecamatan Lebong Selatan senin (22/3) pagi melaporkan suaminya berinisial  W-B ke Polda Bengkulu. W-B yang diketahui merupakan anggota DPRD Lebong tersebut telah menikah dengan wanita lain berinisial N-V warga Desa Ujung Tanjung Dua. Pernikahan tersebut, dilakukan suaminya W-B pada Februari lalu, dengan ditemukannya beberapa bukti yang telah disampaikan R-Y ke Polda Bengkulu. " Saya bertanya dengan teman saya,dan teman saya mengatakan bahwa suami saya sudah menikah lagi dengan wanita lain di desa Ujung Tanjung Dua dan saya pun langsung menyelidiki dan mengumpulkan bukti bukti bahwa suami saya sudah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin saya selaku istri sah". Tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: