Retribusi TKA, Diduga Mengalir Ke Rekening Pribadi Oknum ASN
BETVNEWS - Dua orang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Bengkulu Tengah berstatus mantasn pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial E-L dan H-W diduga melakukan penyelewengan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Tidak tanggung-tanggung penyelewengan retribusi ini mencapai miliaran rupiah lebih. Diketahui, untuk ASN berinisial E-L diduga telah menyelewengkan retribusi TKA sebesar Rp. 1.6 miliar sedangkan untuk ASN berinisial H-W diduga menyelewengkan retribusi sebesar Rp. 1 miliar. Sejak 3 tahun, retribusi TKA diduga masuk ke rekening pribadi bukan ke Kas Daerah (Kasda). Bahkan dari informasi yang diperoleh salah satu ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat di konfirmasi Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi mengungkapkan bahwa tidak mengetahui kasus tersebut lantaran dirinya baru menjabat. Meski demikian, pihaknya membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Benteng telah menkonfirmasi permasalahan tersebut ke Disnakertrans dan kedua orang tersebut pernah menjabat sebagai kabid. "Saya tidak tau menahu terkait adanya penyelewengan tersebut, lantaran aturan terdahulu dengan sekarang sudah berubah, memang benar dahulunya sebelum mutasi keduanya menjabat sebagai kabid disnakertran ini”. Ungkap Masdar. Sementara itu, untuk aturan terbaru terkait retribusi tenaga kerja asing, pihak perusahaan langsung menyetorkan retribusi ke kas daerah dan memang sebelumnya belum aturan yang berlaku terkait penyetoran retribusi TKA tersebut ke kas daerah. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: