5 ASN Pemprov Belum Laporkan Harta Kekayaan

5 ASN Pemprov Belum Laporkan Harta Kekayaan

BETVNEWS - Tercatat 5 dari 423 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Inspektorat Provinsi Bengkulu. LHKPN ini wajib dilaporkan oleh setiap ASN, guna dilakukan pemeriksaan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dikatakan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, lima ASN Pemprov yang belum menyerahkan LHKPN ini 2 dari Eselon IV dan 3 dari Eselon III. Kelima ASN yang belum menyerahkan LHKPN ini, jika dalam waktu dekat belum juga menyerahkan LHKPN, Heru memberikan peringatan bahwa TPP kelima ASN tersebut terancam tidak dicairkan. "Eselonnya eselon III dan IV, eselon I dan II sudah, pimpinan sudah, tinggal eselon III ada tiga orang dan eselon IV ada dua orang lagi, (jika masih belum serahkan LHKPN) lihat aja nanti ya, TPPnya". Ungkap Heru. Meskipun masih ada lima orang ASN yang belum menyerahkan LHKPN, Heru meyakini bahwa dalam waktu dekat akan segera diserahkan dan Pemprov Bengkulu 100 persen bersih dari korupsi. (Nadia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: