Curi Sawit PT. SIL, 4 Warga Pinang Raya Dibekuk Polisi
BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan empat pelaku pencurian tandan buah segar sawit di PT. SIL. Ke Empat Pelaku ini berinisial WJ ,SJ, FD dan RA yang merupakan warga desa Bukit Harapan kecamatan Pinang Raya. Bahkan salah satu dari ke empat pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Akp Jery Antonius Nainggolan menyampaikan, ketiga pelaku kedapatan sedang melakukan pencurian pada 21 Mei lalu oleh security PT Sil yang sedang berpatroli. Ketiganya dilaporkan ke pihak berwajib dengan barang bukti 2 unit sepeda motor dan buah tandan segar sawit. "keempat pelaku dilaporkan oleh PT SIL lantaran kedapatan saat melakukan pencurian" ungkap jery Jery menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tandan sawit tersebut baru dilakukannya pertamakali dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Dalam hal ini para pelaku mengambil 2 ton sawit dengan kerugian mencapai Rp. 3.950.000. "keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Kuhpidana Jo pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Jery. (Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: