KPU

Pelaku Pencabulan Iming-imingi Korban dengan Uang dan Permen

Pelaku Pencabulan Iming-imingi Korban dengan Uang dan Permen

BETVNEWS.- Pasca menangkap 3 orang pelaku pencabulan, masing-masing berinisial A-S (16), S-Y (23) dan O-J (13) . Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, kasus pencabulan yang dialami H-A, bocah 9 tahun yang masih berstatus siswa SD. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda, mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, hanya pelaku A-S yang diketahui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap H-A. Sedangkan kedua tersangka lainya yakni S-Y dan O-J hanya melakukan pencabulan. Ia juga menambahkan, untuk memuaskan nafsu birahinya, S-Y meng-iming imingi korban dengan satu bungkus permen dan uang Rp. 5 000 ribu. "Untuk memuaskan nafsu birahinya A-S memberikan uang senilai 5000 rupiah dan permen satu bungkus kepada korban H-A yang diketahui masih berumur 9 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar," tutupnya. Untuk diketahui, saat ini unit PPA Polda Bengkulu hanya menahan dua pelaku, A-S dan S-Y, sedangkan O-J tidak dilakukan penahanan. Lantaran masih anak di bawah umur dan dalam peraturan undang-undang tidak boleh dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: