Mediasi Kubu PKS dan Siswadi Berakhir Deadlock
BETVNEWS,- Proses mediasi antara kubu PKS dan Siswadi yang difasilitasi Polda Bengkulu pada Rabu (9/6) kemarin menemui jalan buntu. Kubu PKS diketahui enggan memenuhi permintaan kubu Siswadi yang menginginkan lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Jalan Indragiri Kota Bengkulu dibeli dengan harga sesuai dengan Peraturan Walikota sebesar Rp. 250 ribu permeternya. "Karena tidak ada kesepakatan saat dilakukan gelar perkara antara kubu PKS dan Siswadi. Maka setelah di lakukan gelar perkara kedua laporan tersebut saat ini sama-sama naik ke tingkat penyidikan," ujar Kasubdit Jantanras, AKBP Andy Dady Nurcahyo. Seperti diketahui, polemik ini terjadi saat Siswadi melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay, SH, MH yang hendak menutup Sekretariat DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Bengkulu berujung ricuh. Buntut dari polemik lahan dan bangunan tersebut, terjadinya dorong-dorongan dan rebutan sertifikat lahan antara kuasa hukum dengan kader PKS Bengkulu yang berakhir saling lapor ke Polda Bengkulu. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: