Ada Indikasi Tersangka Baru Kasus Lahan Pemkot Jilid II
BETVNEWS - Terkait kasus jual beli lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, yang menyeret Dewi Astuti selaku pengembang dan Malidin Sena sebagai mantan Lurah Bentiring, berdasarkan hasil dari fakta persidangan dan hasil penyidikan Kejari Bengkulu, ada indikasi tersangka baru dalam kasus ini, baik dari Pemerintahan maupun swasta. Dari hasil tersebut, Penyidik Kejari menyimpulkan bahwa ada orang lain yang harus dijerat pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang ini akan dikenakan pasal 55, yakni terkait keikutsertaan. "Untuk perkara lahan milik Pemkot jilid II, kita melakukan penyidikan mengumpulkan alat-alat bukti dan keterangan saksi, bahwa ada orang-orang lain yang dapat diminta mempertanggungjawabkan pidana. Nanti kesimpulannya akan kami sampaikan dahulu ke pimpinan, nanti peran mereka ini apa, menguntungkan diri sendirikah atau menguntungkan orang lain, itulah yang kita simpulkan dalam penyidikan," Jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkuu, Benny Wijaya Benny juga menyebut, pihaknya belum melakukan prmanggilan terhadap developer lain, sebab indikasi adanya tersangka baru ini berkaitan dengan pembuatan SKT, seperti pada kasus yabg pertama. "Jadi kita belum ke developer dulu untuk sementara ini, tapi kalau seandainya ada dibutuhkan keterangan dari developer, kita akan melakukan pemanggilan," Pungkasnya. (Nadia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: