KPU

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Enggano Diciduk Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Enggano Diciduk Polisi

BETVNEWS - Kepolisian Sektor Enggano berhasil mengamankan A-R warga Desa Kayu Apuh Kecamatan Enggano lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur. A-R diamankan pada sabtu (26/6) kemarin di kediamannya. . Kapolsek Enggano, Iptu Bayu Heri Purwono menyampaikan, aksi persetubuhan dilakukan oleh tersangka hampir satu tahun di mulai bulan Agustus tahun 2020 lalu sampai Maret tahun 2021. "Tersangka melakukan aksinya kurang lebih satu tahun sejak agustus 2020 hingga maret 2021," ungkap Kapolsek. Bayu menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengancam korban yang sedang bermain dirumahnya, perbuatanya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya. "Tersangak dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: