PPKM di Kota Bengkulu Mulai Diberlakukan
BETVNEWS - Walikota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/22/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. SE ini sebagai terusan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah dilarangnya digelar kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, mulai tanggal 6 - 20 Juli 2021. (Yudha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: