KPU

Penyewa Larikan 2 Motor Pemilik Indekos

Penyewa Larikan 2 Motor Pemilik Indekos

BETVNEWS - Dua unit motor matic dengan nomor polisi F 3718 FC dan BD 2683 CS milik Nur Fajri Faufik (42) warga Jalan Hibrida Raya Rt 11 Kelurahan Sidomulyo, Selasa (13/7) malam lalu dilarikan oleh tiga orang penyewa indekos miliknya. Dikatakan salah satu penyewa kos lain , ketiga orang tersebut baru saja menyewa kos sekitar satu minggu, mereka mengaku berasal dari Provinsi Lampung, dan belum memiliki satu barangpun di dalam indekos yang disewanya. Ketiga penyewa kos ini awalnya hanya berpamitan dan meminjam dua unit sepeda motor dengan alasan hendak membeli makan sekaligus jalan-jalan ke pantai. Namun, hingga saat ini ketiga penyewa kos tersebut tidak kunjung kembali, dan dua unit sepeda motor yang dipinjamnya dari pemilik indekos tersebut juga tak kunjung dikembalikan. "Motor pertama dipinjam satu, trus dia pinjam lagi satu, iya, anak kos ini baru seminggu, teledor ini kayaknya (yang punya, red), katanya dia meminjam motor itu mau pergi membeli makan," ungkap Rizal, salah satu penyewa kos. Akibatnya, Nur Fajri Faufik sang pemilik indekos mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta, serta melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Nadia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: