Gelapkan Mobil Warga Lampung di Tangkap
BETVNEWS,- Tim reskrim Polsek Talang Empat dibantu Polsek Bengkunat Lampung, berhasil menangkap B-S (50) pada 5 Agustus lalu. Warga Lampung ini menjadi incaran polisi lantaran melakukan penggelapan terhadap mobil korban warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah. Modus tersangka, merental mobil pick up milik Parino bernomor polisi BD 9825 D dan menjanjikan akan membantu membayar pajak mobil tersebut. Namun sampai satu minggu B-S, tak kunjung mengembalikan mobil korban belakang diketahui jika mobil tersebut sudah lari ke Rajabasa, Lampung Selatan. "Tersangka diamankan di lampung, hasil kerjsama dengan tim Polsek Bengkunat Polda Lampung. Karena melawan tersangka dihadiahi timah panas, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan," ungkap AKP Budimansyah Kapolsek Talang Empat. Sementara itu, selain menggelapkan mobil, tersangka juga tersandung kasus curnak, curas,dan penggelapan lainnya. "Tersangka dikenai pasal 372 KUHP Yo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: