dempo

LANDASAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN KEPERAWATAN

LANDASAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN KEPERAWATAN

INFEKSI LUKA OPERASI SECTIO CAESAREA Oleh: Indah Susanti, S. Kep., Ns. Dr. Nur Chayati, S, S. Kep., Ns., M. Kep. Operasi Sectio Caesara (SC) Sectio Caesarea (SC) merupakan pembedahan untuk melahirkan bayi melalui insisi pada abdomen dan uterus. Setelah operasi SC biasanya muncul beberapa komplikasi seperti kerusakan organ vesika urinaria dan uterus saat operasi, perdarahan, dan infeksi (Wardani.Y.R, 2016). Infeksi luka operasi terjadi pada pasien setelah pembedahan dilakukan. Infeksi lokal di abdomen yang timbul selama pasien dirawat di rumah sakit, ditandai terdapat sekret purulen, abses, atau selulitis pada luka operasi, dan dapat disertai komplikasi akibat infeksi luka operasi (Chairani.F, Puspitasari.I, & Asdie.R.H, 2019). Dari beberapa indikator, keselamatan pasien merupakan salah satu indikator yang berhubungan dengan tindakan medis infeksi luka operasi yang memungkinkan terjadinya komplikasi pada pasien rawat inap. World Health Organization (WHO) Menurut World Health Organization (WHO) dari 27 juta pasien pembedahan terjadi ILO  2-5 % setiap tahunnya dan 25 % jumlah infeksi terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan (Easton.S.Z, Zafran.N, Garmi.G, & Salim.R, 2017). Selain itu, tipe HAI (Healthcare-associated infection) sebagian besar terjadi di negara berkembang dengan kejadian infeksi sebesar 11,8 dari 100 prosedur operasi. Kejadian infeksi di Indonesia adalah salah satu penyebab terbesar yang menyebabkan kematian pada ibu post SC. Selain itu, juga terjadi peningkatan angka sectio caesarea disertai kejadian infeksi luka post sectio caesarea sekitar 90% dari morbiditas pasca operasi disebabkan oleh infeksi luka setelah operasi (Kemenkes RI, 2015); (Chairani.F, Puspitasari.I, & Asdie.R.H, 2019). Faktor-fsktor penyebab terjdinya infeksi adalah faktor endogen atau yang ada di dalam seperti umur, jenis kelamin, penyakit predisposisi infeksi luka operasi. Dan faktor eksogen atau faktor di luar seperti lama penderita dirawat di rumah sakit, tingkat kebersihan luka, keteraturan penggunaan antibiotika, lama antibiotika pasca seksio sesarea, lama operasi, dan jumlah personil di kamar operasi (Kartikasari.R & Apriningrum.R, 2020). Hasil penelitian (Ainunita, 2018) di RS PKU Muhammadiyah Gamping tahun 2017, total persalinan dengan tindakan sebanyak 785 (7.85%). Tindakan operasi SC sebanyak 423 (4.23%). Pada ibu nifas post SC diperoleh dengan luka sc sembuh sebanyak 13 orang (16%), dan ibu yang mengalami luka SC tidak sembuh sebanyak 65 orang (83%). Persalinan dengan tindakan pembedahan sectio caesarea mempunyai resiko kematian 25 kali lebih besar dan berisiko infeksi 80 kali lebih tinggi dibandingkan dengan persalinan normal atau pervagina. Operasi post SC membutuhkan perawatan khusus (Maryati.S & Endrike.F.M, 2019). Setelah post operasi sering terjadi komplikasi pada luka operasi seperti munculnya sepsis karena luka yang adanya terbuka atau antibodi tubuh pada pasien buruk sehingga terjadi infeksi (Apriani.R, 2020). Faktor penyebab terjadinya infeksi post operasi yaitu nutrisi, personal hygiene, mobilisasi dan perawatan luka. Perawatan luka yang dilakukan lebih dari lima hari dapat meningkatkan terjadinya infeksi. Proses perawatan luka sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga dapat mempercepat proses penyembuhan luka infeksi luka yang ditimbulkan dari infeksi nosokomial (Noch, Rompas & Kallo, 2015); (Chairani.F, Puspitasari.I, & Asdie.R.H, 2019). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia harus dilindungi oleh negara dan diberikan kepada seluruh masyarakat. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa tenaga keperawatan merupakan bagian dari tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum dan wewenang khusus yang sesuai dengan bidang keahlian masing‐masing dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan (Budhiartie.A & Nasser.M, 2018). Peraturan menteri kesehatan RI nomor 27 tahun 2017 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan penanganan secara komprehensif melalui suatu pedoman  (BADANMUTU, 2021). Perawat   wajib melaksanakan   asuhan   keperawatan   kepada pasien secara biopsikososial spiritual yang komperhensif. Sebagai tenaga yang profesional, dalam   melakukan tugas diperlukan sikap yang baik dan bertanggungjawab secara moral (KEMENKES, 2016). Tindakan pembedahan dapat menimbulkan rasa nyeri pada bagian luka sehingga pasien cenderung hanya berbaring, dan dapat timbul rasa kaku di persendian, kontraktur otot, dan nyeri tekan jika pasien tidak melakukan mobilisasi (Rottie, J., & Siragih, 2019); (Citrawati.N.K & Rahayu.R, 2021). Upaya pencegahan dilakukan pada pasien post SC yaitu mobilisasi dini supaya mempercepat pemulihan setelah operasi dan mencegah terjadinya komplikasi setelah operasi, persalinan sectio caesarea dengan luka di perut harus dirawat dengan baik sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya infeksi (Wardhani, Rizqi.Y, & Sulastri, 2016). Mobilisasi dini mempunyai bermanfaat untuk proses penyembuhan luka post operasi sectio caesarea karena dapat meningkatkan kelancaran peredaran darah sehingga nutrisi yang dibutuhkan luka terpenuhi dan mempercepat kesembuhan luka (Apriani, Riska, & Ningsih, 2020). Tanda dan gejala terjadinya infeksi post operasi caesar adalah demam 38ºC sampai 39,4ºC, kemerahan dan bengkak di area bekas operasi (Perwitasari.N.H, 2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan (KEMENKES, 2016). Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan penanganan secara komprehensif melalui suatu pedoman (PERMENKES, 2017). (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: