Reka Ulang Pembunuhan Istri, Pelaku Peragakan 36 Adegan
BETVNEWS, - Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap IRT di Kabupaten Kepahiang, bertempat di asrama kepolisian kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kapolres, Kejaksaan, Dinas Perlindungan Anak dan LSM Perlindungan Anak. Dalam peragaan yang dilakukan E-K (37) warga desa Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu, yang merupakan tersangka pembunuh R-S warga desa Lubuk Penyamun yang tidak lain merupakan istri siri tersangka, ada sekitar 36 adegan yang diperagakan oleh tersangka. "Ada 36 adegan yang di peragakan, dimana dari awal pelaku menghubungi korban, hingga korban melarikan diri lewat pintu belakang dan membuang senjata tajam yang di gunakan," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, Kamis (24/03). Sebelum melakukan pembunuhan sadis terhadap korban, pelaku sempat meminta untuk kembali rujuk kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak dan korban mengusir pelaku dari rumah. "Pelaku meminta rujuk kepada korban, namun ditolak mentah-mentah. Akhirnya pelaku naik pitam dan langsung membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan," tambahnya. (Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: