Parpol Baru Dan Tak Lolos Pemilu 2019 Akan Diverifikasi Faktual
Sosialisasi PKPU tentqang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024, di Grage Hotel Sabtu 30 Juli 2022.--(Sumber Foto: Ria/Betv)
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
(Ria Sofyan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: