Parpol Baru Dan Tak Lolos Pemilu 2019 Akan Diverifikasi Faktual

Parpol Baru Dan Tak Lolos Pemilu 2019 Akan Diverifikasi Faktual

Sosialisasi PKPU tentqang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024, di Grage Hotel Sabtu 30 Juli 2022.--(Sumber Foto: Ria/Betv)

BETVNEWS, - Pengurus partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib bersiap-siap. melakukan Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022. 

Tahapan tersebut masuk kedalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

“Ada 3 proses yang akan diikuti calon parpol peserta pemilu tahun 2024, mulai pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan perlu diketahui kewenangan tahapan ini berada ditingkat Pusat, yaitu dari DPP ke KPU RI,” ungkap Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra pada Sabtu (30/07) pagi.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Adat Putri Beni Alam Segera Dibangun

Namun ada yang berbeda, ditahun ini mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru. 

Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. 

Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual

“Di tingkat provinsi kabupaten kota, hanya kebagian verifikasi faktual atau pengecekan keabsahan dokumen dan SK Parpol dengan yang diupload dalam Sipol, yaitu keanggotaan, memenuhi keterwakilan anggota perempuan sebanyak 30% dan domisili kantor, harus sama,”sambungnya.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: