KPU

Sidang Perkara Aborsi, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Sidang Perkara Aborsi, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU, saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim dalam sidang kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang di Pengadilan Negeri Kepahiang pada Selasa 02 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BETVNEWS, - Setelah sebelumnya 3 orang pelaku berserta barang bukti, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang yang menewaskan wanita muda berinisial A-A (22) warga Kabupaten Rejang Lebong, saat ini telah memasuki persidangan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga orang terdakwa, pada Selasa (26/7) lalu. 

Pada hari ini, Selasa (02/08) siang, ketiga orang terdakwa yaitu, Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, kembali mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU menghadirkan sebanyak lima orang saksi.

BACA JUGA:Curi Celana Dalam Mahasiswi KKN, 2 Warga Diamankan

"Hari ini sidang kedua kasus aborsi, dimana kita menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan," jelas Tomy Novendri, JPU Kejari Kepahiang.

Saksi yang dihadirkan merupakan keluarga dari korban, kerabat serta teman-teman korban.

"Dari 8 orang saksi, baru 5 saksi yang dipanggil dan secara bergantian menyampaikan keteranganya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kepahiang," tambahnya.

 BACA JUGA:JIMM Bengkulu Bakal Laporkan Pansel Bawaslu Provinsi ke DKPP

Sementara dalam dakwaan JPU, Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari, didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. 

Dan atau Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

(Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: