JMS Kejati di SMKN 3 Kota: Waspadai Kekerasa Seksual
Kejati Bengkulu lakukan penyuluhan Hukum di Sekolah dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Kamis 11 Agustus 2022, dan mengusung tema perlindungan anak. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
BETVNEWS, - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 3 Kota Bengkulu, Kamis (11/08).
Penyuluhan hukum dikalangan pelajar kali ini, Tim Kejati Bengkulu yang terdiri dari, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Yordan, SH.MH Gustina Utami, SH.MH, Ira Karina, SH.MH mengusung tema perlindungan anak.
BACA JUGA:16 Desa Diminta Ajukan Pencairan DD Tahap II
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH, menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa diera digitalisasi kerap terjadi hal-hal negatif melalui Media Sosial (Medsos) salah satunya untuk penyebaran konten bermuatan pornografi.
Foto bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama siswa SMK 3 Bengkulu.--
Oleh sebab itu, para remaja yang masih pelajar harus cerdas memilah dan memilih serta bijak menggunakan Medsos, jadikan Medsos untuk mencari pengetahuan yang positif dan hindari menonton konten-konten yang negatif.
Banyak kalangan remaja diera digitalisasi ini menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, hal tersebut dipicu karena kurangnya pemahaman hukum.
BACA JUGA:Grebek Sabung Ayam, 5 Unit Roda dua dan Belasan Ayam diamankan
"Tujuan JMS ini yaitu memberikan pemahaman terhadap para pelajar, agar lebih cerdas, kita berharap apa yang kita sampaikan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan lingkungan sekitar, ketika itu diterapkan dengan baik mudah-mudahan hal-hal negatif tidak akan terjadi," kata Ristianti Andriani.
Perlu diketahui, JMS ini merupakan kegiatan rutin Kejati Bengkulu untuk memberikan penyuluhan hukum. Kegiatan kali ini tidak hanya menyampaikan tentang kekerasan seksual saja, melainkan kenakalan remaja lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, maraknya kecanduan judi online dan sebagainya.
(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: