KPU

Pengkajian Restorative Justice, 2 Tersangka PT Pamor Ganda Belum Usai

Pengkajian Restorative Justice, 2 Tersangka PT Pamor Ganda Belum Usai

Kombes Pol Sudarno Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan kasus pengrusakan kantor PT Pamor Ganda beberapa waktu lalu menyisakan dua pelaku yang masih ditahan di sel tahan Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, sampai saat ini masih terus melakukan pengkajian terhadap permintaan restorative justice, oleh dua pelaku pengrusakan PT Pamor Ganda, yang masih ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Janji Kemerdekaan Bisa Dirasakan Masyarakat

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, kasus pengrusakan kantor PT Pamor Ganda beberapa waktu lalu, saat ini menyisakan dua pelaku yang masih ditahan di sel tahan Polda Bengkulu, sementara untuk ketiga pelaku yang ditahan di Mapolres Bengkulu Utara sudah ditangguhkan dan dibebaskan beberapa waktu lalu, untuk proses restorative justice dua pelaku yang masih ditahan, saat ini penyidik masih melakukan pengkajian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bendera Raksasa Berkibar di Bukit Kandis

"Masih kita kaji untuk dua pelaku yang ditahan di Polda Bengkulu, namun untuk tiga pelaku yang ditahan di Mapolres Bengkulu Utara sudah di tangguhkan berapa waktu lalu," ujanrya.

Seperti diketahui bersama, proses pengkajian dari Ditreskrimum Polda Bengkulu memakan waktu yang cukup lama, pasalnya usai dijamin oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dua minggu lalu, sampai saat ini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: