Palsukan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Ditetapkan Tersangka

Palsukan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Ditetapkan Tersangka

AKBP Dwi Agung Setyono, Kapolres Kabupaten Kaur saat menjelaskan bahwa menetapkan Kepala Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning sebagai tersangka pemalsuan ijazah S1 pada Sabtu, 20 Agustus 2022.AKBP Dwi Agung Setyono, Kapolres Kabupaten Kaur saat m--(Sumber Foto: Didit/Betv)

BETVNEWS, - Kepolisian Resort Kaur akhirnya menetapkan G-A Kepala desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata satu. Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur, melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya G-A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa G-A Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, maka Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKBP Dwi Agung Setyono.

BACA JUGA:Rayakan HUT RI, IKA Semaku Kepahiang Gelar Lomba Tangkap Ikan

Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu G-A membuat dokumen palsu tersebut.

"Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan dan penyidikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh G-A untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dan dirinya memenangkan Pilkades tersebut.

(Didit Kite)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: