KPU

Terbukti Melanggar, Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Tengah Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan

Terbukti Melanggar, Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Tengah Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan pengecekan lokasi tambang Batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jum'at 26 Agustus 2022 siang.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah, pada Jum'at 26 Agustus 2022 siang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi IUP Tambang Ratu Samban Mining  yang diduga berpolemik.

Dari hasil pengecekan secara langsung dari DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa pihak perusahaan belum melengkapi tambang atau instalasi pengelola air (IPAL).

BACA JUGA:5 Pelaku Judi Domino di Semidang Alas Maras Dibekuk, 1 Orang Kabur

Padahal seharusnya jika merujuk pada aturan, bahwa pihak perusahaan harus melengkapi IPAL terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahendra Gusti menjelaskan, jika dilihat hasil dari sidak, seharusnya idak ada aktivitas produksi batu bara, sedangkan saat ini sudah dilakukan produksi yang . 

" Sementara kita minta perusahaan menghentikan ativitas penambangan sebelum tersedianya kelengkapan tambang, baik berupa markas tambang dan kolam limbah, serta menyelesaikan konflik dengan pemilik kebun sekitar." Jelas Mahendra 

BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Warga Curup Selatan Digelandang Polisi

Disisi lain menyikapi hasil sidak yang dilakukan pihak dinas lingkungan hidup, disampaikan oleh KTT tambang Budi Warman,  pihak perusahaan tambang berjanji akan melengkapi seluruh kelengkapan tambang yang telah diminta oleh pihak dinas lingkungan hidup dalam 3 bulan kedepan. 

" Untuk menghentikan aktivitas tambang produksi batu bara tak mungkin dilakukan lantaran akan berdampak pada pekerja akan banyak pekerja yang menganggur sampai kelengkapan tambang tersedia." Ungkap Budi 

Ronal...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: