Perkara Ganja, 3 Sekawan di Seginim Diringkus Polisi
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku R-I (33), Y-H (29) dan I-S (24) warga Dusun Tengah Kecamatan Seginim berupa satu paket Narkotika golongan satu jenis ganja pada Minggu 28 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Yoan/Betv)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS - Kedapatan menyimpan satu paket Narkotika golongan satu jenis ganja, pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, tiga warga Seginim diringkus Polisi.
Ketiga warga yang berhasil diringkus tersebut diantaranya, R-I (33), Y-H (29) dan I-S (24), ketiganya merupakan warga desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba yang sering dilakukan para pelaku.
BACA JUGA:Kasus Asusila Terhadap Perempuan dan Anak di Benteng Mencapai 8 Kasus
Setelah dilakukan pengamatan, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan, langsung menuju rumah salah satu dari pelaku dan mendapati ketiga pelaku tengah asik mengisap ganja.
Kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah milik R-I, dan kembali menemukan BB berupa satu paket kecil ganja yang disimpan di rumahnya, serta satu linting ganja sisa pakai.
BACA JUGA:Sulitnya BBM Bersubsidi, Buat Sopir Angkutan Mengeluh dan Memohon Solusi Pemerintah
"Benar sebanyak tiga orang pada minggu sore, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan, lantaran kedapatan memiliki ganja," ungkap AKP Sarmadi Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan dan peran para pelaku dalam kasus penyalagunanan narkoba tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: