Penangkapan Bandar Narkoba yang Viral di Kawasan Masjid Falihin Seluma, Ternyata Pendamping Desa

Penangkapan Bandar Narkoba yang Viral di Kawasan Masjid Falihin Seluma, Ternyata Pendamping Desa

Pelaku pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap di kawasan Masjid Agung Baitul Falihin Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Penggerebekan transaksi Narkoba di kawasan Masjid Agung Baitul Falihin Kabupaten Seluma, yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu, saat ini tengah ditangani Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 kemarin, tim berhasil mengamankan ED (36) merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma.

Diketahui bahwa ED merupakan pendamping desa di wilayah Kabupaten Seluma, dimana disela pekerjaan tersebut yang bersangkutan nyambi melakukan pengedaran narkoba.

BACA JUGA:Tidak Punya BPJS, Tetap Bisa Dapat Layanan Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto, Ini Syaratnya

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10 paket, serta kaca pipet kaca dan timbangan digital.

Wakil Diresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, bahwa pelaku merupakan bandar yang berada di kawasan Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Satu Diantaranya Oknum Anggota TNI

Dimana penangkapan terhadap yang bersangkutan, dilakukan atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat sehingga langsung dilakukan pengintaian. Untuk kemudian berhasil diringkus di kawasan Masjid Agung Baitul Falihin.

Pelaku kemudian diberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kanan, karena melakukan perlawanan pada saat akan diamankan oleh pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

"Setelah mendapatkan laporan, anggota kita langsung meluncur ke TKP dan berhasil menemukan E-D di kawasan Masjid Agung Baitul Falihin, namun pelaku ini sempat melawan sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur," ungkap AKBP Tonny Kurniawan, Jum'at 19 Januari 2024. 

Selain itu, ada juga pelaku lainnya berinisial BS warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, dimana berhasil kabur pada saat dilakukan penangkapan dan saat ini telah ditetapkan DPO.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: