Anak Dibawah Umur di Jual Melalui Medsos, Korban Lapor Polisi
AKBP Agung Darmanto, Kasubbid Penmas Polda Bengkulu saat menjelaskan terkait kasus anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun di kota Bengkulu, dijual kepada pria hidung belang melalui media sosial, Rabu 31 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun di kota Bengkulu, dijual kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Lantaran tidak terima atas yang dilakukan kepada korban, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bengkulu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan laki-laki berinisial J-O, kemudian korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang, kemudian korban diminta untuk melayani pria hidung belang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkot Bagikan 3000 Nasi Bungkus
Dalam melayani pria hidung belang tersebut, tarif sudah ditentukan oleh pelaku. Kemudian setelah melayani pria hidung belang tersebut, korban kemudian dijemput oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku memberikan uang sejumlah Rp150 ribu kepada korban, sebagai upah untuk korban yang telah melayani pria hidung belang tersebut.
BACA JUGA:Ingin Beli Besi dengan Harga Miring, Warga Lingkar Timur Tertipu
Hal ini dibenarkan oleh AKBP Agung Darmanto Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, menurutnya bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara akan memeriksa korban dan saksi-saksi terlebih dahulu.
"Sudah kita terima laporanya, dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: