Edarkan Narkoba, Pria Pekerja Buruh Lepas Diringkus Tim Macan Suban

Edarkan Narkoba, Pria Pekerja Buruh Lepas Diringkus Tim Macan Suban

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong oleh Tim Buser Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong pada Kamis 01 September 2022.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Tim Buser Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Curup. Dengan meringkus terduga pelaku berinisial M-P (43) warga RT. 01, RW.03 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Tersangka berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, pada Kamis 01 September 2022 pagi kemarin sekitar pukul 05.00 Wib, di rumah miliknya.

BACA JUGA:Tusuk Pelajar Dengan Sajam, Warga Enggano Diamankan

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, saat press conference Jum'at pagi 02 September 2022 menerangkan, terduga pelaku ini merupakan seorang buruh harian.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, tim berhasil temukan 9 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dan lansung digelandang bersama tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Dan Kota Bengkulu Status Darurat Bencana

"Terduga pelaku M-P berusia 43 tahun pekerjaan buruh lepas, dibekuk Tim Macan Suban kemarin pagi," terangnya.

Selain menemukan narkoba jenis sabu, dari penangkapan M-P juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu, 4 skop pipet plastik, 2 Cotton Bud, 1 jarum kompor, 1 kotak merk Dji Sam Soe terbuat dari kaleng, 1 kotak plastik warna biru, 1 unit handphone dan uang tunai Rp879.000,-

BACA JUGA:Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Karyawan Pangakalan Elpiji Diamankan

"Dari hasil pemeriksaan dan interograsi lebih lanjut, bahwa terduga pelaku ini perannya sebagai pengedar. Karena ada uang hasil mengedarkan narkoba sebesar Rp879 ribu," sambung Kasat Resnarkoba Iptu. Cahya Prasasa Tuhuteru.

Untuk perkara ini masih terus didalami penyidikanUnit Sidik Sat Resnarkoba, dan M-P pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: