LPKPK Dukung Kejari Mukomuko Periksa Dugaan Fee Proyek di Dinas PUPR
Ketua LPKPK menyerahkan lampiran daftar pekerjaan di Dinas PUPR Mukomuko ke Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Senin 05 September 2022 guna memberikan dukungan penuh terhadap Kejari Mukomuko dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan fee proyek. --(Sumber Foto: Jemiand/Betv)
MUKOMUKO, BETVNEWS - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), pada Senin 05 September 2022 mengunjungi Kejari Mukomuko, untuk memberikan dukungan penuh terhadap Kejari Mukomuko dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko.
Dukungan ini diberikan, lantaran saat ini memang sudah mencuat dugaan fee proyek yang diminta oleh Dinas PUPR Mukomuko, dengan besaran mencapai 10 hingga 25 persen untuk setiap item pekerjaan.
BACA JUGA:Rafflesia Arnoldi Mekar di Kawasan Gunung Liku Sembilan
Jika dugaan tersebut benar-benar terjadi, dipastikan kualitas pembangunan yang dikerjakan dalam anggaran 2022 ini, patut dipertanyakan oleh aparat penegak hukum.
Selain memberikan dukungan kepada Kejaksaan, LPKPK melampirkan daftar 167 item kegiatan di Dinas PUPR Mukomuko, yang dilaksanakan 2022 ini.
BACA JUGA:Mukomuko, Kota Bengkulu, BU Status Tanggap Darurat Bencana
Diungkapkan oleh M. Toha Ketua LPKPK, bahwa dugaan ini mencuat berdasarkan keluhan dari pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan Dinas PUPR Mukomuko.
"Kita berharap Kejari dapat mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ini, agar kualitas dari pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan," jelasnya.
BACA JUGA:Terkendala E-katalog, Pembagian Seragam Gratis Terlambat
Disisi lain, Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman menjelaskan, bahwa segala bentuk laporan akan dikaji terlebih dahulu, termasuk salah satunya yang disampaikan oleh LPKPK tersebut.
"Kita akan segera melakukan kajian terkait dengan laporan yang disampaikan, dan asas praduga tidak bersalah tetap kita kedepankan," sampai Kasi Intel sekaligus PLH Kepala Kejari Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: