Sikapi Harga TBS Sawit Turun, Pemprov Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Seluruh PKS
Sikapi Harga TBS Sawit Turun, Pemprov Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Seluruh PKS --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU menyikapi harga tandan buah seger (TBS) sawit dengan memanggil seluruh Pabrik Kepala sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi BENGKULU.
Hal ini untuk merespons cepat persoalan harga TBS sawit yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah dan masih dikeluhkan oleh para petani.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin penting hasil rapat yang digelar pasca sidak Wakil Gubernur.
Salah satu poin utama adalah pemanggilan seluruh pimpinan PKS untuk melakukan penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Rezeki tak Terduga! Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 10 April 2025
BACA JUGA:Event Terbaru DANA, Dapatkan Reward Hingga Rp850 Juta, Cek Caranya Disini
“Dari hasil inspeksi kemarin, disampaikan ada tujuh poin penting. Salah satunya, yaitu rencana pemanggilan seluruh pimpinan PMKS untuk penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Rizon, Kamis 10 April 2025.
Adapun pemanggilan ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan harga TBS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, sehingga para petani sawit tidak lagi dirugikan akibat perbedaan harga yang tidak sesuai dengan regulasi.
Berikut tujuh poin hasil rapat pasca sidak:
1. PMKS diminta untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
2. Akan segera diterbitkan himbauan dan penegasan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan tersebut. Petani juga diimbau untuk mengirimkan buah sesuai standar mutu, tidak memanen buah mentah, dan menaati ketentuan lainnya.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Hari Ini Ada Rp95.000, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan
BACA JUGA:Ini Sederet Manfaat Buah Semangka, Ampuh Membantu Hidrasi bagi Tubuh
3. Perusahaan diwajibkan menyampaikan invoice secara transparan sesuai permintaan Dinas TPHP, sebagai dasar penetapan harga TBS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

